Bambang Trisula : Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum yg sedang berjalan

01KJZDXTTMGWE1XXB0BHC2V4PH

Pangkalpinang ||senenknews.com- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula, saat berbincang bincang dengan Tim Lipsus ,Senin ( 20/4/2026) terkait kasus hukum yang melibatkan dua orang pegawai di lingkungannya. Kedua pegawai tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di pengadilan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Bambang Trisula mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses koordinasi dengan penegak hukum dan saat ini kasus tersebut sudah masuk ranah yudisial. Pemprov Babel melalui DLHK memposisikan diri untuk mendukung sepenuhnya proses peradilan yang independen dan adil.

“Kami tegaskan kembali, kasus yang menjerat dua pegawai DLHK ini sudah tidak lagi dalam ranah administrasi semata, melainkan sudah masuk proses persidangan di pengadilan. Kami serahkan sepenuhnya putusan dan keadilan kepada hakim untuk memutus sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang ada,” ujar Bambang Trisula,

Bambang Trisula menekankan bahwa DLHK sebagai instansi pemerintah sangat menghormati prinsip-prinsip hukum .

” Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, Jika terbukti bersalah, maka hukumlah mereka sesuai pasal yang berlaku. Jika tidak, kembalikan hak-hak mereka. Itulah prinsip keadilan yang kami junjung tinggi,” tegasnya.

Meskipun kasus ini sedang diproses di pengadilan, Bambang Trisula memastikan bahwa langkah-langkah pembinaan dan evaluasi internal di lingkungan DLHK terus dilakukan.
“Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kami. Kami akan terus melakukan pembenahan sistem, memperketat pengawasan, dan menegakkan disiplin agar kejadian serupa tidak terulang kembali. DLHK harus bersih, tegas, dan konsisten dalam menjaga alam Babel dari kerusakan,” pungkasnya.

DLHK juga terus berkoordinasi dengan Satgas PKH, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Balai Gakkum Sumatera, Pos Gakkum Pangkalpinang dan Aparat Penegak Hukum dan stakeholder lainnya dalam upaya melakukan penertiban kegiatan illegal dlm kawasan hutan. Apalagi dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yg baru PPNS Lingkungan hidup dan Kehutanan dalam pelaksanaan penegakkan hukum dimulai dari Penyelidikan dan Penyidikan akan didampingi dan bersama- sama dengan Korwas PPNS di Polda Kep Bangka Belitung.

Kami juga memohon doa dan dukungan masyarakat agar proses hukum yang berjalan dapat menghasilkan keputusan yang benar, adil, dan memberikan efek jera serta pembelajaran bagi semua pihak.***Red)