Untuk Kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2024 ada dua opsi jadwal Pelantikan
Jakarta||senenknews.com – Bagi para kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024, harap bersabar!
Jadwal pelantikan yang dinanti-nanti masih dalam tahap pembahasan oleh Komisi II DPR RI.
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan pihaknya akan segera mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas opsi terbaik pelaksanaan pelantikan.”Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqi dikutip dari laman resmi DPR pada Rabu 15 Januari 2025.
Dalam pembahasan ini, Rifqinizamy memaparkan dua opsi yang kemungkinan akan diterapkan untuk pelantikan kepala daerah terpilih.
- Pelantikan Serentak Setelah Sengketa di MK Selesai
Opsi pertama adalah pelantikan dilakukan secara serentak setelah seluruh sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) diselesaikan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan perkiraan, proses penyelesaian sengketa di MK akan rampung pada 12 Maret 2025.
- Pelantikan Terlebih Dahulu untuk Daerah Tanpa Sengketa
Opsi kedua memungkinkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK dilakukan lebih awal.
Berdasarkan jadwal yang telah diatur, pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Namun, Rifqinizamy menyoroti adanya dilema hukum terkait jadwal pelantikan ini.
Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 mengharuskan pelantikan dilakukan setelah semua sengketa selesai.
“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” jelasnya.***)
Sumber : klikpendidikan.id
