PNS Kategori Ini Berhak Terima Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh dari Pemerintah
Jakarta|| senenknews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan tunjangan penambah daya tahan tubuh bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dalam kategori tertentu.
Tunjangan penambah daya tahan tubuh ini memiliki nominal yang berbeda-beda.
Hal ini dipengaruhi oleh daerah tempat kerja PNS.
Selain itu, hanya beberapa kategori PNS saja yang berhak atas tunjangan penambah daya tahan tubuh ini
Berikut adalah informasi terkait dengan besaran serta kategori PNS yang berhak menerima tunjangan penambah daya tahan tubuh dari pemerintah.
Nominal Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh PNS untuk 38 Provinsi Nominal dari tunjangan penambah daya tahan tubuh ini telah diatur Sri Mulyani dalam PMK nomor 39/2024.
Berikut adalah rinciannya untuk setiap provinsi yang ada di Indonesia;
- Aceh: Rp19.000 per hari
- Sumatra Utara: Rp19.000 per hari
- Riau: Rp19.000 per hari
- Kepulauan Riau: Rp19.000 per hari
- Jambi: Rp18.000 per hari
- Sumatra Barat: Rp18.000 per hari
- Sumatra Selatan: Rp18.000 per hari
- Lampung: Rp18.000 per hari
- Bengkulu: Rp18.000 per hari
- Bangka Belitung: Rp18.000 per hari
- Banten: Rp19.000 per hari
- Jawa Barat: Rp19.000 per hari
- DKI Jakarta: Rp19.000 per hari
- Jawa Tengah: Rp19.000 per hari
- DI Yogyakarta: Rp19.000 per hari
- Jawa Timur: Rp19.000 per hari
- Bali: Rp19.000 per hari
- Nusa Tenggara Barat: Rp19.000 per hari
- Nusa Tenggara Timur: Rp19.000 per hari
- Kalimantan Barat: Rp19.000 per hari
- Kalimantan Tengah: Rp18.000 per hari
- Kalimantan Selatan: Rp18.000 per hari
- Kalimantan Timur: Rp19.000 per hari
- Kalimantan Utara: Rp19.000 per hari
- Sulawesi Utara: Rp19.000 per hari
- Gorontalo: Rp19.000 per hari
- Sulawesi Barat: Rp18.000 per hari
- Sulawesi Selatan: Rp19.000 per hari
- Sulawesi Tengah: Rp18.000 per hari
- Sulawesi Tenggara: Rp19.000 per hari
- Maluku: Rp20.000 per hari
- Maluku Utara: Rp22.000 per hari
- Papua: Rp25.000 per hari
- Papua Barat: Rp25.000 per hari
- Papua Barat Daya: Rp25.000 per hari
- Papua Tengah: Rp25.000 per hari
- Papua Selatan: Rp25.000 per hari
- Papua Pegunungan: Rp25.000 per hari
Siapa yang Berhak Atas Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh Ini?
Hanya PNS yang pekerjaannya termasuk dalam kategori dengan risiko terhadap daya tahan tubuh,.
Terutama di laboratorium, serta PNS divisi IT yang menghabiskan banyak waktu di depan komputer.
Semoga dengan adanya tunjangan penambah daya tahan tubuh ini dapat mendukung kesehatan PNS dalam menjalankan tugas.***)
Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2024
Klikpendidikan.id
