DUNIA PENDIDIKAN DI TENGAH BADAI MASALAH BUTUH PENANGANAN KHUSUS, BUKAN SEKADAR PEMBERITAHUAN
Oleh: Wahyudi Himawan
Kacabdin I Pangkalpinang
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Beberapa waktu belakangan ini, hati kita sebagai pendidik dan pengamat dunia pendidikan di Babel terasa terus tertekan oleh rentetan peristiwa yang seharusnya tidak terjadi, namun nyata ada di depan mata. Mulai dari kasus perundungan yang masih merajalela di lingkungan sekolah, bahaya NAPZA yang mulai merambah ke kalangan pelajar, hingga fenomena yang menggelisahkan: banyak anak dengan gangguan perkembangan (tuna grahita) yang kini masuk ke sekolah umum karena diterapkannya sistem pendidikan inklusi.
Yang menjadi dugaan sementara dan ini sangat perlu diteliti lebih lanjut , banyak dari anak-anak ini bukan menderita kelainan genetik, bukan pula karena faktor lingkungan yang buruk, melainkan akibat kecanduan gawai (HP) sejak usia dini. Kebiasaan yang dimulai ketika orang tua sudah membelikan HP sejak masih sangat kecil, perlahan namun pasti mengganggu perkembangan kognitif dan sosial mereka.
Belum lagi persoalan berat lainnya: beberapa anak kini berstatus sebagai justice collaborator dan berada di bawah perlindungan LPSK. Ini bukan sekadar catatan di kertas, melainkan tanda bahwa dunia pendidikan kita sedang berhadapan dengan masalah yang sudah menyentuh ranah hukum dan kriminal. Dan malam ini, mungkin besok, ada rekan guru kita yang akan ditahan oleh pihak kepolisian. Kabar ini tentu menyayat hati kita semua.
APA YANG HARUS DINAS PENDIDIKAN LAKUKAN?
Menghadapi tumpukan masalah yang semakin kompleks ini, pertanyaan besar yang muncul di benak kita semua adalah: Apa langkah konkret yang harus diambil Dinas Pendidikan? Apakah cukup sekadar mengeluarkan surat edaran, pemberitahuan, atau sekadar menjadi “papan pengumuman” yang memberitahukan kejadian setelah semuanya terlambat?
Saya menyampaikan usulan ini dengan sungguh-sungguh, bukan untuk menuduh, melainkan untuk mencari solusi bersama: Dinas Pendidikan perlu membentuk satu posisi khusus setingkat Kepala Seksi (Kasi) yang secara khusus menangani masalah hukum dan perlindungan bagi dunia pendidikan.
Posisi ini bukan sekadar jabatan tambahan. Ia diperlukan agar setiap masalah yang menyangkut guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik dapat ditangani secara cepat, tepat, dan memahami sisi hukum serta sisi kemanusiaan sekaligus. Sehingga ketika ada masalah seperti kasus rekan guru yang kemungkinan akan ditahan ,pihak sekolah dan Dinas Pendidikan tidak hanya diam menunggu proses hukum berjalan, tetapi bisa memberikan pendampingan, pembelaan, dan dukungan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tanpa penanganan khusus ini, kita hanya akan terus menjadi penonton yang sekadar menerima kabar demi kabar, tanpa bisa berbuat banyak untuk melindungi orang-orang yang berjuang di garis depan pendidikan kita.
INI SAATNYA BERDISKUSI, BUKAN SEKADAR MENERIMA INFORMASI
Saya mengajak rekan-rekan tenaga pendidik ,kepala sekolah , Mari kita jadikan ruang diskusi karena ruang diskusi bukan sekadar tempat menerima pemberitahuan, melainkan tempat kita saling bertukar pikiran, mencari solusi, dan menyusun langkah bersama. Masalah yang kita hadapi terlalu berat untuk dipikul sendirian, dan terlalu penting untuk didiamkan begitu saja.
Kepada pihak Dinas Pendidikan, semoga suara ini didengar. Jangan biarkan guru dan anak-anak kita menghadapi badai ini sendirian. Perlindungan, pendampingan, dan penanganan masalah yang menyeluruh adalah kebutuhan mendesak saat ini.
