Pelaku Penyalahgunaan BBM berhasil di ringkus Sat Reskim Polres Bangka Barat
Bangka Barat||senenknews.com- sat Reskrim Polres Bangka barat berhasil meringkus (KA) pelaku penyalahgunaan bbm , Kamis ( 23/1/ 2025) pukul 06.00 WIB.
Saat Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi terkait adanya penyalahgunaan BBM jenis pertalite di Desa Simpang Tiga Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.
Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat bergerak mendatangi TKP dan ditemukan 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Pick Up Warna Abu-Abu Metalik berisikan BBM Jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 92 jerigen dengan kapasitas 20 liter yang dibawa oleh (KA).
menurut keterangan (KA) bahwa ia mengakui membawa / mengangkut BBM jenis pertalite kurang lebih sebanyak 92 jerigen dengan kapasitas 20 liter dan akan di jual toko/warung yang beralamat Desa Simpang Tiga Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat dengan harga jual Rp 220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Perjerigen ukuran 20 Liter.
Saat Anggota menanyakan terkait surat izin pengangkutan dan Penjualan BBM jenis pertalite tersebut (KA) tersebut tidak dapat menunjukan surat izin terkait pengangkutan dan penjualan BBM jenis pertalite tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan”Kemudian Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat mengamankan (KA) yang mengangkut BBM jenis pertalite tersebut beserta barang bukti di amankan menuju mako Polres Bangka Barat untuk kepentingan lebih lanjut”
Saat ini barang bukti yang diamankan berupa 92 (Sembilan Puluh Dua) Jerigen ukuran 20 Liter, 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Pick Up Warna Abu-Abu Metalik beserta STNK,3 (Tiga) Buah Corong Pelastik.**Re_SN)
Editor : Hariyono
