Pemprov Babel Percepat Pemanfaatan Kuota SEHATI 2026, DKUKM Babel imbauTidak Menunda Sertifikasi Halal
Pangkalpinang||senenknews.com- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah(KUKM) mendorong percepatan pemanfaatan kuota Sertifikasi HalalGratis(SEHATI) Tahun 2026 yang diberikan oleh BPJPH.
Pada tahun 2026, Bangka Belitung memperoleh 5.918 kuota SEHATI. Namun kuota tersebut bersifat terbatas karena hanya dapat dimanfaatkan hingga Juni 2026. Setelah itu, fasilitasi sertifikasi halal akan dibuka secara nasional dengan mekanisme siapa cepat dia dapat, sehingga pelaku usaha daerah harus bersaing dengan UMKM dari seluruh Indonesia.
Plt. Kepala Dinas KUKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Arie Primajaya, S.E., M.Si. dalam audiensi dengan BPJPH dan LP3HIAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung di ruang Rapat Dinas KUKM Babel ,Rabu (25/2/2026) mengatakan bahwa keterbatasan waktu ini perlu menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
“Jika tidak dimanfaatkan sampai Juni 2026, maka peluang UMK Bangka Belitung akan semakin kecil karena harus bersaing secara nasional,” ujarnya.
Sebagai langkah percepatan,Dinas KUKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan audiensi dengan BPJPH serta memperkuat sinergi dengan LP3HIAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung selaku mitra dalam pelaksanaan sertifikasi halal melalui skema self declare.
Upaya ini diperkuat melalui Rapat Koordinasi Percepatan Pemanfaatan Kuota SEHATI Tahun 2026 yang melibatkan perangkat daerah kabupaten/kota,Pendamping Proses ProdukHalal (P3H),serta unsur P3K paruh waktu di lingkungan Dinas KUKM Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain rapat koordinasi, pemerintah daerah juga akan melakukan penyebarluasan informasi secara masif melalui spanduk dan flyer di provinsi dan7 kabupaten/kota,agar informasi terkait kuota dan batas waktu pemanfaatan SEHATI dapat diterima langsung oleh pelaku usaha.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal. Berdasarkan ketentuan tersebut, produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal paling lambat Oktober 2026.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh pelaku UMK untuk segera memanfaatkan kuota SEHATI, berkoordinasi dengan pendamping halal di wilayah masing-masing, serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum kuota SEHATI berakhir.***Red)
