Gubernur Hidayat Arsani Bebaskan Denda Pajak Kendaraan untuk Warga Bangka Belitung Dalam Rangka HUT RI ke 81 Tahun
Pangkalpinang||senenknews.com- Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani resmi meluncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sabtu(1/8/2026).
Kebijakan ini hadir sebagai bentuk kepedulian Gubernur Hidayat Arsani dalam meringankan beban ekonomi warga, sekaligus mengajak masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan bermotor.
”Kami ingin memberikan kado bagi masyarakat Babel pada hari kemerdekaan ini. Melalui program pemutihan, kami membantu masyarakat meringankan beban finansial mereka agar administrasi kendaraan kembali tertib tanpa perlu memikirkan tumpukan denda,” tegas Gubernur Hidayat Arsani.
Dalam program khusus ini, Pemprov Babel membebaskan sejumlah biaya yang selama ini menjadi beban para pemilik kendaraan, antara lain:
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pembebasan Denda SWDKLLJ dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).
Program kebanggaan masyarakat Babel ini berlangsung terbatas, mulai tanggal 1 Agustus s.d. 31 Oktober 2026, di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat Keliling di wilayah masing-masing.
Gubernur Hidayat juga mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlapor/berlakunya berakhir.
”Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menjadikan administrasi kendaraan kembali tertib demi mendukung pembangunan Bangka Belitung yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya.***Red)
