BABEL TIDAK BUTUH BELAS KASIHAN, BABEL BUTUH HAKNYA
Penulis : Hariyono
senenknews.com-Di saat perut bumi Bangka Belitung terus dikeruk, timah terus ditambang dan dikapalkan, ironi justru terjadi di atas tanahnya sendiri. APBD Babel tercekik. Belanja wajib tertahan, pembangunan melambat, dan pemulihan pascabencana seperti kebakaran di Dusun Serdang harus mengandalkan semangat gotong royong masyarakat.
Ini bukan karena Babel tidak punya sumber daya. Justru karena haknya belum dikembalikan.
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif PNBP ESDM yang efektif 26 April 2025, tarif royalti timah naik signifikan dari 3% menjadi 7,5%. Logikanya, ketika produksi naik dan tarif naik, maka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meningkat, dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah penghasil pun harusnya ikut naik.
Namun realitasnya berbanding terbalik
Data yang menjadi perhatian publik hari ini menunjukkan DBH royalti dan iuran tetap sektor timah yang belum dibayar sebesar Rp1,078 Triliun. Ditambah akumulasi tunggakan DBH tahun 2025 sebesar Rp1,7 Triliun, maka total tagihan yang tertahan mencapai sekitar Rp2,7 Triliun. Sebagian kalangan bahkan menyebut angka ideal yang menjadi hak Babel mencapai Rp5 Triliun jika dihitung secara komprehensif dari kontribusi sektor timah.
Pertanyaannya kemudian: Ke mana larinya uang itu? Mengapa di saat tambang terus berproduksi, hak daerah justru tersendat?
Tertahannya DBH ini bukan sekadar persoalan teknis transfer anggaran. Ini adalah cerminan tantangan serius dalam tata kelola fiskal pusat-daerah yang perlu diaudit secara transparan.
Bagaimana mungkin daerah yang memberikan kontribusi PNBP terbesar dari sektor timah nasional justru harus menunggu haknya dicairkan? Bagaimana mungkin daerah penghasil dibiarkan menanggung beban ekologis, beban sosial, dan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang, sementara bagi hasilnya tertahan di pusat
Ini bukan soal eforia efisiensi anggaran. Ini soal keadilan fiskal.
Relasi fiskal pusat-daerah kita hari ini memang sedang membutuhkan penataan ulang yang lebih berkeadilan. Undang-Undang sudah jelas mengatur bahwa daerah penghasil berhak atas DBH. Ini bukan hadiah, bukan belas kasihan, bukan bantuan sosial. Ini adalah HAK yang diatur undang-undang.
Karena itu, audit terbuka atas PNBP dan DBH timah menjadi kunci untuk menjawab semua kecurigaan publik.
Publik butuh transparansi: Berapa sebenarnya PNBP timah Babel yang masuk ke kas negara sejak kenaikan royalti menjadi 7,5%? Berapa DBH yang sudah menjadi hak Babel? Di mana hambatannya sehingga Rp2,7 Triliun belum cair? Apakah ada silang sengkarut regulasi, ataukah ada persoalan niat untuk menahan?
Babel tidak pernah cengeng. Seperti yang dikatakan Gubernur Hidayat Arsani, Babel tidak akan merengek-rengek kepada menteri dan presiden. Babel tetap bekerja, tetap bergotong royong membantu korban bencana dengan kemampuannya sendiri.
Tapi gotong royong tidak boleh menjadi alasan bagi pusat untuk abai terhadap kewajibannya.
Jika penataan ini dijalankan secara jujur dan transparan, maka semua pihak akan diuntungkan. Tambang jalan dengan tata kelola yang baik, reklamasi jalan sebagai tanggung jawab ekologis, dan DBH pun cair untuk membangun kembali Babel.
Karena pada akhirnya, keadilan bagi Bangka Belitung adalah keadilan bagi Indonesia. Tidak ada Indonesia Emas tanpa daerah penghasil yang sejahtera. Dan tidak ada kesejahteraan tanpa hak yang dikembalikan.
Babel tidak butuh belas kasihan. Babel butuh haknya.
