DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026

whatsappimage2026-02-05at151048-20260206080333

Pangkalpinang||senenknews.com- DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (9/2/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 pada 5 Februari 2026. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan penjelasan atas tiga Raperda yang diajukan kepada DPRD.

Adapun tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Atas seluruh pemandangan umum yang telah disampaikan, kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi, masukan, saran, serta dukungan dari masing-masing fraksi,” ujar Saparudin.

Ia menyebutkan, fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional.

Saparudin mengapresiasi seluruh fraksi yang telah menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Menurutnya, berbagai catatan dan masukan yang bersifat konstruktif akan menjadi perhatian serius pemerintah kota.

“Masing-masing Raperda memiliki tujuan yang berbeda, namun bermuara pada satu tujuan utama, yaitu menyukseskan program pembangunan Kota Pangkalpinang,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan teknis lebih lanjut akan dilakukan melalui panitia khusus (Pansus) DPRD. Khusus Raperda RPJMD 2025–2029, tahapan berikutnya adalah proses evaluasi di tingkat provinsi oleh tim dari Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Sementara itu, dua Raperda lainnya akan melalui tahapan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Dengan hadirnya tiga Raperda ini, kami berharap Kota Pangkalpinang memiliki regulasi yang lebih terarah dan terukur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Saparudin***Red)