Kota Beribu Senyuman

IMG-20240903-WA0018

Kota Beribu Senyuman
Oleh : Erillia Sapturiansih

Kota yang maju adalah harapan semua Masyarakat . Baik dari segi tatanan kota, fasilitas umum, jalan yang bagus, dan lain-lain sebagainya tidak hanya berpengaruh untuk kemajuan kota, tapi juga dapat membuat masyarakat serta wisatawan merasakan kenyamanan.
Tentunya kebersihan turut berdampak pada keindahan. Menjaga kebersihan kota merupakan kewajiban semua warga. Masyarakat tidak harus selalu menyerahkan tanggung jawab penanganan sampah kepada petugas kebersihan.
Namun, sering kali masyarakat abai, membiarkan sampah-sampah berserakan dan melempar tanggung jawab pada penyapu jalanan.
Kesadaran diri sangat diperlukan. Menjaga kebersihan dan keindahan adalah tugas bersama, jangan hanya membebankan pada satu pihak saja.
Pangkal Kemenangan dan Kota Beribu Senyuman. Kedua julukan tersebut ibarat doa dari masyarakat yang tinggal di kota Pangkalpinang. Pangkal Kemenangan dan Kota Beribu Senyuman berarti awal dari kejayaan yang diharapkan memberi kebahagiaan hingga bisa melukis senyum setiap orang.
Pembangunan yang selalu ada tiap tahunnya, pengembangan taman kota, fasilitas umum yang memadai, dan jalanan-jalanan rusak yang diperbaiki seharusnya sudah berhasil memenuhi makna julukan tersebut untuk kota Pangkalpinang.
Akan tetapi, mari kita telisik lebih dalam lagi. Kota yang maju tidak hanya diukur dari segi fisik pembangunan saja, ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat juga harus bisa diatasi.
Sering kali kita takjub akan bangunan-bangunan megah dan menikmati fasilitas umum yang disediakan pemerintah dengan bangga. Namun, seakan tutup mata, kita lupa bahwa di depan bangunan tinggi tersebut, ada anak-anak yang berlalu-lalang di lampu merah sedang menawarkan dagangannya. Pengamen dan pengemis juga tak jarang kita jumpai.
Di kota-kota besar, termasuk kota Pangkalpinang masih banyak ditemui anak-anak di bawah umur yang hidup di jalanan dan putus sekolah. Sudah menjadi rahasia umum bila sebagian besar dari anak-anak itu dipekerjakan oleh orang dewasa.
Sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 34 ayat (1), yang menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”, yang berarti pemerintah seharusnya sudah mendapatkan solusi untuk permasalahan anak-anak terlantar tersebut. Apabila masih banyak terdapat anak-anak yang tinggal di jalanan, peran dinas sosial perlu dipertanyakan.
Sekalipun mereka dipekerjakan oleh orang dewasa, pastinya setiap kejahatan memiliki akar yang membuat pelakunya bertindak demikian. Faktor ekonomi memaksa orang-orang dewasa itu berada di posisi tersebut. Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), menyatakan bahwa “setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Selain itu, anak-anak yang putus sekolah seharusnya berhak mendapat pendidikan seperti bunyi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 31 ayat (1) “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Tidak hanya ketimpangan sosial, dalam hal pembangunan juga masih banyak yang luput dari perhatian. Perbaikan jalan hanya dilakukan di jalan raya, sedangkan jalanan-jalanan yang ada di dalam gang tidak disentuh sama sekali. Listrik yang belum merata sampai pelosok kota juga menjadi salah satu masalah. Selanjutnya, pemerintah perlu menertibkan pendatang dari luar yang masuk dengan mudah ke kota Pangkalpinang.
Tidak hanya pemerintah, masyarakat perlu ikut andil dalam memajukan kota. Kita harus menjaga apa yang sudah ada dan disiapkan oleh pemerintah. Jika bukan kita, siapa lagi yang akan melestarikannya?
Kota Beribu Senyuman artinya senyuman tersebut berlaku untuk semua kalangan. Jangan jadikan kalimat itu sebagai slogan saja, tetapi mari kita sama-sama mewujudkannya agar bisa terealisasi dengan merata