Yang Luput dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Kerugian keuangan di PT Timah murni kerugian sebagai perseroan terbatas dan tidak termasuk kerugian keuangan negara. Terdapat beberapa Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menegaskan status hukum dari PT Timah adalah anak perusahaan BUMN, sehingga kerugian di PT Timah bukan kerugian keuangan negara dan perbuatan yang menyebabkan kerugian pada PT Timah tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi
Respon masyarakat yang kesal saat mengetahui besaran kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah tentu tidak berlebihan. Penyidik Kejaksaan Agung mengumumkan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai 300 triliun, lebih besar dari kasus korupsi BLBI ( 138 triliun), kasus korupsi Surya Darmadi ( 78 triliun), dan kasus korupsi Asabri ( 22 triliun).
Para Terdakwa dalam kasus ini mulai dari Direksi PT Timah, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan pihak swasta, didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Para Terdakwa dianggap telah melakukan “kongkalikong” dalam proses pengumpulan bijih timah secara ilegal dan melakukan kerja sama sewa menyewa smelter tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun 2015-2022.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ternyata bukanlah merupakan kerugian keuangan negara dalam bentuk uang negara yang riil hilang dan dinikmati para Terdakwa. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini terdiri dari kerusakan lingkungan hidup di wilayah IUP PT Timah ( 271 Triliun) dan kerugian keuangan PT Timah ( 29 Triliun). Pertanyaannya, apakah kerusakan lingkungan hidup di wilayah IUP PT Timah dan kerugian keuangan PT Timah telah tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam kasus ini?
Kerugian Kerusakan Lingkungan yang Perlu Ditinjau Ulang di dalam persidangan, terungkap beberapa permasalahan dalam proses penghitungan kerusakan lingkungan hidup oleh dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si.
Pertama, penghitungan kerusakan lingkungan hidup dilakukan melalui metode sampling dan analisis citra satelit tanpa melakukan verifikasi faktual di lapangan. Kedua ahli hanya mengambil sampel kerusakan lingkungan hidup di satu titik, lalu mengambil kesimpulan bahwa seluruh luas wilayah IUP PT Timah yang menjadi objek dalam perkara ini juga mengalami kerusakan lingkungan hidup yang sama.
Cara kedua ahli untuk melihat adanya kerusakan lingkungan hidup berupa galian tambang melalui citra satelit tanpa melakukan verifikasi faktual di lapangan juga perlu dikritisi. Masalahnya, gambar yang sama pada citra satelit bisa saja menunjukkan kondisi yang berbeda di lapangan.
Metode penghitungan kerusakan lingkungan hidup dengan metode sampling dan analisis citra satelit membuat penghitungan kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan hidup menjadi tidak bersifat “nyata dan pasti”. Padahal, sifat “nyata dan pasti” dalam kerugian negara adalah salah satu unsur dalam kerugian negara sebagaimana amanat Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kedua, penghitungan kerusakan lingkungan didasarkan atas biaya pemulihan lingkungan hidup yang belum terjadi. Salah satu variabel dalam penghitungan kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh kedua ahli tersebut adalah “biaya pemulihan lingkungan hidup”. Padahal, biaya pemulihan lingkungan hidup baru dapat dihitung setelah pemulihan lingkungan hidup selesai dilakukan. Dalam kasus ini, nyatanya pemerintah belum melakukan kegiatan pemulihan lingkungan hidup, sehingga biaya pemulihan lingkungan hidup sejatinya merupakan suatu potensi kerugian negara (potential loss) dan bukan kerugian negara yang sudah terjadi (actual loss).
Sebagaimana diketahui, para Terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor: 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017, telah mengubah jenis delik dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang semula merupakan delik formil menjadi delik materiel.
Artinya, perbuatan pidana dalam kedua Pasal ini baru dianggap selesai apabila akibat berupa kerugian keuangan negara sudah terjadi (P.A.F Lamintang dan Franciscus Theo Junior Lamintang, 2014: 212). Atas dasar itu, kerugian keuangan negara berupa biaya pemulihan lingkungan hidup yang merupakan suatu potential loss tidak memenuhi unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang harus bersifat actual loss.
PT Timah Sudah Tidak Lagi Berstatus BUMN Mungkin tidak banyak yang mengetahui bahwa PT Timah sudah tidak menjadi BUMN sejak tahun 2017. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 (PP 47 Tahun 2017), PT Timah yang mulanya merupakan BUMN dalam bentuk Persero, telah berubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 4 PP 47 Tahun 2017). Merujuk pada PP 47 Tahun 2017, diketahui bahwa PT Timah merupakan anak usaha BUMN (PT Inalum). Pertanyaannya kemudian, apakah anak usaha BUMN merupakan BUMN?
Telah terjadi dinamika hukum dalam rangka menjawab pertanyaan mendasar tersebut. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor: 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tanggal 27 Juni 2019, menegaskan bahwa perusahaan yang komposisi sahamnya dimiliki oleh BUMN dan tidak terdapat penyertaan modal langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, merupakan anak perusahaan BUMN. Menurut MK, anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN.
Gayung bersambut, Mahkamah Agung dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 menegaskan bahwa kerugian pada anak perusahaan BUMN bukan termasuk kerugian keuangan negara.
Kesimpulannya, kerugian keuangan yang terjadi di PT Timah adalah murni kerugian PT Timah sebagai suatu perseroan terbatas dan tidak termasuk kerugian keuangan negara. Mengenai hal ini, bahkan telah terdapat beberapa Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menegaskan status hukum dari PT Timah adalah anak perusahaan BUMN, sehingga kerugian yang terjadi di PT Timah bukan kerugian keuangan negara dan perbuatan yang menyebabkan kerugian pada PT Timah tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Seperti termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 1/Pid.SusTPK/2021/PN Pgp. tanggal 25 Mei 2021 yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3790 K/Pid.Sus/2022 tanggal 2 Agustus 2022. Dan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp. tanggal 25 Mei 2021 yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1177 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Juli 2022.
Pertimbangan hukum dalam kedua putusan ini pada pokoknya adalah PT Timah adalah anak perusahaan BUMN, sehingga kerugian pada PT Timah bukan merupakan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu Terdakwa tidak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus dibebaskan.
Kedua permasalahan penting dalam proses penegakan hukum kasus korupsi tata niaga timah yang penulis sampaikan di atas, seharusnya dapat dicermati dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus perkara ini.
Saat ini Pengadilan telah memutuskan beberapa Terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan Pengadilan tentu wajib kita hormati, tetapi kritik terhadap pertimbangan hukum dari Majelis Hakim juga perlu untuk disampaikan. Sebab, diskursus hukum perlu tetap kita rawat untuk memastikan bahwa penegakan hukum di republik ini tetap pada khittahnya: adil, bermanfaat, dan berkepastian hukum
Penulis :Muhammad Syahputra Sandiyudha, S.H., Associate pada HAS Attorneys at Law
Sumber :HukumOnline.com
