Antara Taat Pajak dan Hak Pekerja – Catatan Atas Surat Edaran Walikota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026

1000710328 (1)

Oleh : Hariyono

senenknews.com-Niat mendorong kepatuhan pajak demi menambah Pendapatan Asli Daerah memang patut diapresiasi. Namun, langkah Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 yang menjadikan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai syarat mutlak pencairan gaji memicu keresahan mendalam, terutama di kalangan tenaga kontrak dan paruh waktu. Kebijakan ini menyisakan pertanyaan mendasar: apakah cara ini adil, berdasar hukum, dan tepat sasaran?

Pembatasan Hak yang Tidak Sejalan Aturan

Secara prinsip, kewajiban membayar PKB adalah urusan kepatuhan perpajakan terpisah dari hak pekerja menerima upah atas kinerjanya. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, gaji adalah hak mutlak yang harus dibayarkan tepat waktu sebagai imbalan pelaksanaan pekerjaan, tidak boleh dikaitkan atau ditahan dengan alasan kewajiban pribadi lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.

Belum ada payung hukum yang mengatur bahwa pelunasan PKB menjadi syarat mutlak pembayaran gaji pokok. SE bersifat instruksi internal, bukan peraturan daerah yang mengikat secara hukum, sehingga menjadikannya syarat pemotongan atau penundaan gaji berisiko melanggar prinsip perlindungan hak pekerja .

Beban Berat Bagi Kelompok Paling Rentan

Polemik terasa paling tajam di kalangan tenaga kontrak dan paruh waktu. Umumnya mereka menerima penghasilan di kisaran upah minimum, sering kali pas-pasan untuk menutup kebutuhan dasar keluarga. Mengharuskan lunas pajak kendaraan—yang nilainya beragam hingga ratusan ribu bahkan jutaan rupiah—sebelum menerima gaji ibarat “meminta buah sebelum pohon berbuah”.

Belum lagi bagi yang tidak memiliki kendaraan atas nama sendiri, menggunakan kendaraan keluarga, atau kendaraan sedang dalam proses mutasi administrasi. Mereka dipaksa menghadapi birokrasi tambahan yang tidak sedikit biayanya, padahal gaji yang diterima belum tentu mencukupi menutupnya.

Tujuan Mulia, Cara Perlu Ditinjau Kembali

Mendorong kepatuhan pajak memang penting untuk membiayai pembangunan daerah. Namun, memaksakan lewat pintu hak gaji bukan solusi yang tepat. Pemerintah daerah seharusnya mengedepankan sosialisasi intensif, kemudahan akses pembayaran daring, penghapusan antrean berbelit, hingga penegakan tertib administrasi lewat saluran hukum pajak yang ada—bukan dengan menahan hak hidup pekerja .

Jika ingin memberi keteladanan, langkah ini bisa diarahkan untuk tunjangan kinerja atau insentif tambahan, bukan pada gaji pokok. Hal ini selaras dengan praktik di daerah lain yang menjadikan bukti lunas pajak sebagai syarat tambahan penghasilan, bukan syarat hak dasar pekerja.

Jalan Tengah yang Lebih Manusiawi
Penulis berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang segera meninjau ulang kebijakan ini. Perlu dialog terbuka dengan perwakilan pegawai, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lain untuk mencari rumusan yang seimbang: tetap mendorong kepatuhan pajak, namun tidak membebani berlebihan kelompok yang paling rentan.

Pembangunan daerah tidak boleh dibangun di atas pengorbanan hak dan kesejahteraan pekerjanya sendiri. Semoga ke depan lahir kebijakan yang tidak hanya cerdas secara fiskal, tetapi juga adil dan berpihak pada kemanusiaan.****)