Bendera Merah Putih dalam keadaan Robek,lusuh dan kusam berkibar di halaman kantor BPDAS Batu Rusa Cerucuk

Pangkalpinang||senenknews.com– Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batu Rusa Cerucuk
JL P. Bangka, No.001, Air Itam, Bukit Intan, Komplek Perkantoran Pemprov kepulauan Babel,di duga kibarkan bendera merah putih dalam keadaan Robek,lusuh dan kusam .
Hal ini terpantau langsung oleh awak media senenknews.com , Senin 10:15 wib (19/02/2024) Pada saat awak media senenknews.com melintas di jalan Pulau Besar Komplek Perkantoran Pemprov kepulauan Babel terlihat di halaman kantor Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batu Rusa Cerucuk bendera merah putih yang di kibarkan di depan kantor balai tersebut dalam keadaan Robek ,lusuh dan kusam.
Didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah .
Bukan tidak ada alasan jika undang undang tersebut di tuangkan sebagai aturan aturan yang harus ditaati oleh segenap masyarakat Indonesia.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa susah payahnya para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Saat awak media senenknews.com mengkonfirmasi kepada kepala balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batu Rusa Cerucuk tersebut kepala BPDAS tidak berada di tempat dan awak media menemui sekertaris Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batu Rusa Cerucuk .
Saat di konfirmasi sekertaris Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batu Rusa Cerucuk mengatakan ,bendera merah putih memang sudah disiapkan,cuma hari ini belum di ganti dan akan kami ganti hari ini juga **Red_SN)
