Kadis ESDM Reskiansyah Ucapkan Terima Kasih: Perjuangan Gubernur Hidayat Arsani Berbuah Hasil, Perda IPR Resmi Berlaku Transformasi Tata Kelola SDA Demi Kesejahteraan Rakyat
Pangkalpinang||senenknews.com-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada Gubernur Hidayat Arsani atas perjuangan keras dan dedikasi tinggi yang telah dilakukan hingga akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Transformasi Tata Kelola Sumber Daya Alam (SDA) resmi disahkan oleh DPRD Babel .
Kebijakan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan kekayaan alam daerah yang berorientasi penuh pada manfaat dan kesejahteraan masyarakat luas.
saat di temui tim Lipsus di ruang kerjanya ,Senin (22/6/2026) Reskiansyah mengatakan lahirnya peraturan daerah ini bukanlah proses yang mudah, melainkan hasil dari perjuangan panjang, diskusi mendalam, serta langkah tegas yang diambil Gubernur Hidayat Arsani untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang lebih tertib, adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan daerah. Selama masa penyusunan hingga pembahasan, Gubernur terus mendorong agar aturan ini mampu menjawab berbagai tantangan di sektor pertambangan sekaligus memastikan bahwa setiap butir kekayaan alam yang diambil dari tanah Babel dapat kembali memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Atas nama seluruh jajaran Dinas ESDM dan seluruh elemen masyarakat yang menanti kepastian hukum ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur Hidayat Arsani. Beliau adalah sosok yang berjuang habis-habisan, tidak pernah lelah berdialog, dan selalu menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama dari setiap kebijakan yang dibuat. Tanpa ketegasan dan perjuangan beliau, Perda IPR dan transformasi tata kelola SDA ini tidak akan bisa terwujud secepat dan sebaik ini,” ujar Reskiansyah
Reskiansyah menjelaskan, dengan adanya Perda IPR tinggal mengikuti Tahap – tahap izin Pertambangan Rakyat yang masih panjang maka sistem pengelolaan pertambangan rakyat di Bangka Belitung kini telah memiliki payung hukum yang jelas dan kuat. Transformasi tata kelola yang diusung dalam peraturan ini membawa perubahan besar, mulai dari penyederhanaan perizinan, pengawasan yang lebih ketat terhadap lingkungan, pemberdayaan pelaku usaha rakyat, hingga peningkatan kontribusi pendapatan daerah yang nantinya dialokasikan kembali untuk pembangunan.
Kebijakan ini sekaligus menutup celah praktik-praktik yang tidak sesuai aturan, memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai kaidah konservasi dan kelestarian lingkungan hidup. Lebih dari itu, IPR kini menjadi wadah resmi yang melindungi hak-hak penambang rakyat, memberikan kepastian usaha, serta membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan kekayaan alam di wilayahnya sendiri.
“Inti dari transformasi ini adalah mengembalikan fungsi sumber daya alam sebagai modal utama kesejahteraan rakyat. Kekayaan alam kita tidak boleh habis begitu saja tanpa jejak manfaat. Melalui Perda ini, kami yakin pengelolaan SDA ke depan akan jauh lebih teratur, bertanggung jawab, dan hasilnya akan terasa langsung oleh masyarakat, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun pelestarian lingkungan,” tambah Reskiansyah.
Reskiansyah juga menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam mengawal, mensosialisasikan, dan menerapkan seluruh isi peraturan daerah tersebut ke lapangan. Sinergitas antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar semangat yang diperjuangkan Gubernur dapat berjalan efektif dan mencapai tujuan mulianya.
Di akhir ucapannya , Reskiansyah kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah strategis Gubernur Hidayat Arsani. Ia berharap, dengan berlakunya Perda IPR ini, Bangka Belitung semakin maju, memiliki tata kelola terbaik di tingkat nasional, dan kesejahteraan rakyatnya semakin meningkat pesat berkat pengelolaan kekayaan alam yang mandiri dan berdaulat.***Red)
