Pemprov Babel menyambut positif wacana pengalihan pembayaran gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu dari APBD ke APBN
Pangkalpinang||senenknews.com- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung wacana pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban fiskal daerah sekaligus mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga PPPK akibat keterbatasan anggaran.
Dukungan tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yunan Helmi, menyikapi usulan yang berkembang dalam pembahasan bersama Komisi II DPR RI terkait skema pembiayaan PPPK Paruh Waktu.
Menurut Yunan, hingga saat ini usulan tersebut masih sebatas wacana dan belum memiliki dasar hukum yang mengikat. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum dapat menerapkannya.
“Itu masih menunggu payung hukum dan belum kami terima. Kemarin baru sebatas hasil rapat dengar pendapat atau forum diskusi. Salah satu usulannya adalah PPPK Paruh Waktu dialokasikan pembiayaannya ke pemerintah pusat,” kata Yunan Helmi, Senin (22/6/2026).
Meski demikian, Pemprov Babel menyambut positif wacana tersebut karena dinilai dapat membantu daerah menghadapi tantangan pengelolaan anggaran, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat April 2027.
“PPPK Paruh Waktu saat ini dibayar melalui pos honorarium yang masuk dalam komponen belanja pegawai. Sementara aturan HKPD mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen. Ini yang sedang kita siasati,” ujarnya.
Yunan mengungkapkan, saat ini belanja pegawai di lingkungan Pemprov Babel telah mencapai sekitar 45 persen dari total APBD, jauh di atas batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah masih mampu membayar gaji sekitar 3.000 PPPK Paruh Waktu yang ada hingga akhir tahun 2026.
“Untuk saat ini masih mampu. Namun memang kondisinya sudah melewati ketentuan yang ditetapkan. Karena paling lambat April 2027, porsi belanja pegawai harus sudah berada di angka maksimal 30 persen,” jelasnya.
Menurut Yunan, apabila pembiayaan PPPK Paruh Waktu nantinya dialihkan ke APBN, maka ruang fiskal daerah akan menjadi lebih longgar untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kami mendukung jika nantinya pembiayaan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh pemerintah pusat. Dengan begitu fiskal daerah bisa lebih leluasa untuk belanja modal dan pembangunan, seperti infrastruktur serta fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Ia mencontohkan, ketersediaan ruang fiskal yang lebih besar akan memungkinkan pemerintah daerah mempercepat pembangunan berbagai fasilitas publik strategis, termasuk rumah sakit jantung yang menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat Bangka Belitung.
Wacana pengalihan gaji PPPK Paruh Waktu ke APBN sendiri sebelumnya mencuat dalam pembahasan di Komisi II DPR RI sebagai salah satu solusi menghadapi keterbatasan kemampuan keuangan daerah sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga PPPK di seluruh Indonesia.***Red)
