Kenaikan Harga Pertamax: Masyarakat Berhak Mendapat Penjelasan yang Transparan
Oleh: Andi Firdaus Purnama
Ketua IKAMI Sulsel Cabang Bangka Belitung
Kenaikan harga Pertamax yang mencapai sekitar 32 persen dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter telah menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Kebijakan ini tentu bukan sekadar perubahan angka di papan harga SPBU, melainkan keputusan yang berdampak langsung terhadap biaya transportasi, distribusi barang, aktivitas usaha, hingga daya beli masyarakat secara umum.
Pertamina menyampaikan bahwa kenaikan harga tersebut didasarkan pada evaluasi harga keekonomian, perkembangan harga minyak dunia, serta mekanisme yang berlaku bagi BBM non-subsidi. Namun, penjelasan tersebut masih menyisakan ruang pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka kepada publik.
Sebagai organisasi yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan publik, IKAMI Sulsel Cabang Bangka Belitung memandang bahwa masyarakat tidak cukup hanya diberikan informasi bahwa harga naik karena faktor pasar. Publik juga berhak mengetahui secara rinci dasar perhitungan yang digunakan sehingga keputusan tersebut dapat dipahami secara objektif.
Oleh karena itu, kami mempertanyakan beberapa hal kepada Komisi XII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM):
– Pertama, apa indikator utama yang menyebabkan Pertamax mengalami kenaikan hingga sekitar 32 persen dalam satu kali penyesuaian harga?
– Kedua, berapa besaran pengaruh kenaikan harga minyak mentah dunia terhadap harga Pertamax sehingga memerlukan penyesuaian sebesar itu?
– Ketiga, mengapa formula perhitungan harga BBM non-subsidi tidak dipublikasikan secara lebih rinci kepada masyarakat agar dapat diuji dan dipahami secara terbuka?
– Keempat, langkah pengawasan apa yang telah dilakukan Komisi XII DPR RI untuk memastikan bahwa kenaikan harga tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi objektif sektor energi nasional?
– Kelima, bagaimana strategi pemerintah dalam mengantisipasi dampak lanjutan dari kenaikan Pertamax terhadap inflasi, biaya logistik, dan aktivitas ekonomi masyarakat?
Kami menilai bahwa transparansi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik. Ketika masyarakat diberikan akses terhadap data dan dasar pengambilan kebijakan, maka ruang spekulasi dan kecurigaan dapat diminimalkan. Sebaliknya, ketika informasi yang disampaikan hanya bersifat umum, maka wajar apabila publik mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.
Komisi XII DPR RI sebagai mitra pengawas sektor energi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kebutuhan masyarakat dijalankan secara akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat. Sementara itu, Kementerian ESDM perlu hadir dengan penjelasan yang lebih komprehensif agar masyarakat tidak merasa hanya menjadi pihak yang menerima dampak tanpa mengetahui alasan yang sebenarnya.
Kami memahami bahwa sektor energi menghadapi tantangan global yang tidak sederhana. Namun, tantangan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya kepastian pasokan energi, tetapi juga kepastian bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui pertimbangan yang matang, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
IKAMI Sulsel Cabang Bangka Belitung mendorong Komisi XII DPR RI dan Menteri ESDM untuk membuka secara transparan dasar perhitungan kenaikan harga Pertamax, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan dan kepercayaan terhadap kebijakan yang diambil negara.
“Kebijakan yang baik bukan hanya tentang keputusan yang diambil, tetapi juga tentang keberanian menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut kepada rakyat.”
