MAJELIS HAKIM PN PANGKALPINANG JATUHKAN VONIS 4 BULAN KEPADA WAGUB BABEL HELLYANA

Screenshot_2026-05-18-15-11-29-740_com.android.chrome-edit

Pangkalpinang||senennews.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang secara resmi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 4 (empat) bulan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Pengadilan negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026)
Putusan ini diucapkan setelah majelis menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, namun dijatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 8 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara membacakan vonis
“Menghukum terdakwa Hellyana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penipuan terkait pembayaran tagihan pemesanan fasilitas hotel senilai lebih dari Rp22 juta yang tidak diselesaikan, peristiwa yang terjadi antara Agustus 2023 hingga September 2024, dan menjerat jabatan nomor dua di pemerintahan Prov Kepulauan Bangka Belitung . Terdakwa dijerat berdasarkan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan.

Putusan ini menjadi perhatian publik luas, mengingat ini adalah kali pertama pejabat tinggi daerah di Bangka Belitung divonis bersalah dan dihukum penjara saat masih menjabat sebagai wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung . Dampak hukum dan kebijakan terkait status jabatan Wagub saat ini masih menunggu kepastian aturan yang berlaku.***Red)