Penghapusan piutang macet (Pemutihan) sektor UMKM

Menteri-Usaha-Mikro-Kecil-dan-Menengah-UMKM-Maman-Abdurrahman

Jakarta||senenknews.com-Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengungkapkan hapus tagih kredit macet (pemutihan) hanya diperuntukkan kepada sektor UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan beberapa UMKM lainnya.

Hal itu, ia ungkap setelah menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet sektor UMKM, di Istana Negara, Selasa (5/11/2024).

“Yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang, yang di mana tadi ditanyakan banknya di mana yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara [Himpunan Bank Milik Negara],” kata Maman.

Maman mengatakan penghapusan hak tagih perbankan atas utang yang dimiliki sejumlah pelaku UMKM diperuntukan bagi badan usaha maksimal Rp500 juta, sementara perorangan maksimal Rp300 juta.

Namun, Maman menegaskan fasilitas tersebut tidak ditujukan bagi semua pelaku UMKM, melainkan hanya diberikan kepada UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan tagihannya sudah jatuh tempo, di mana tagihan tersebut sudah dihapus buku oleh perbankan.
Yaitu misalnya [yang terdampak] gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Lalu yg kedua, ini para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” jelas dia.

Lebih rinci, Maman mengungkap fasilitas hapus tagih tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM yang sudah tidak dapat tertolong dalam rentang sekitar 10 tahun terakhir.

“Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan,” kata Maman.

Dirinya mengestimasi bahwa fasilitas tersebut akan menghapuskan hak tagih sekitar Rp10 triliun utang yang dimiliki pelaku UMKM di sejumlah sektor tersebut.

Informasi saja, PP Nomor 47 tahun 2024 ini mengikat Bank BUMN. Selama ini Bank BUMN tidak bisa melakukan hapus tagih atau pemutihan utang macet karena tindakan tersebut dianggap merugikan negara. Bank BUMN hanya bisa melakukan hapus buku.

Hapus buku adalah penghapusan kredit nasabah dari buku bank tetapi kredit tersebut masih ditagihkan kepada nasabah. Sementara hapus tagih adalah kredit tersebut dihapuskan dari buku bank dan tidak akan ditagihkan lagi kepada nasabah.
Sumber : bloombergtechnoz.com