Hari ini memasuki masa tenang pilkada serentak 2024
Pangkalpinang||senenknews.com-Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dilarang. Larangan ini berlaku untuk partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, serta media massa.
hari ini, Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024), sehari sebelum pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.
Sebagai informasi bahwa Pemungutan suara Serentak digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia pada Rabu (27/11/2024).
melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari Rabu (27/11/2024) sebagai hari libur nasional .
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut jenis larangan selama masa tenang Pilkada pada 24-26 November 2024:
1. Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
2. Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.
3. Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.
4. Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
5. Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.
Terdapat sanksi untuk pihak-pihak yang melarang ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dilansir dari cnnindonesia.com “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).***Red_SN)
