Reklamasi Pasca Tambang
Penulis by Hariyono
Kegiatan pertambangan selain menghasilkan produk olahan yang bermanfaat bagi masyarakat, di sisi lain juga menghasilkan dampak ikutan yang harus dipulihkan, seperti adanya bekas galian. Untuk itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Keputusan dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara. Tujuan diterbitkannya dua beleid tersebut sangat jelas, agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.
pasca tambang wajib melakukan reklamasi. Reklamasi pasca tambang bertujuan untuk mengembalikan lahan yang telah rusak akibat kegiatan penambangan ke kondisi yang lebih baik dan berfungsi sebagai ekosistem yang seimbang.
Sedangkan dasar hukum Reklamasi Pasca Tambang tertuang dalam
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Rehabilitasi Hutan.
3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1827 K/10/MEM/2004 tentang Pedoman Teknis Reklamasi Pasca Tambang.
Mengapa harus adanya reklamasi Pasca tambang ?
Kegiatan Reklamasi pasca tambang bertujuan Tujuan untuk
1. Mengembalikan lahan yang telah rusak akibat kegiatan penambangan ke kondisi yang lebih baik.
2. Mengurangi dampak lingkungan yang negatif.
3. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar area penambangan.
4. Mengembangkan potensi ekonomi dengan mengembangkan lahan yang telah direklamasi untuk kegiatan ekonomi lainnya.
Untuk kita ketahui bersama bahwa Reklamasi ini adalah proses pemulihan lahan yang telah rusak atau terganggu akibat kegiatan manusia, seperti penambangan, pertanian, atau pembangunan infrastruktur. Tujuan reklamasi adalah untuk mengembalikan lahan tersebut ke kondisi yang lebih baik dan berfungsi sebagai ekosistem yang seimbang.
Adapun Jenis-Jenis Reklamasi :
1. Reklamasi lahan pasca penambangan.
2. Reklamasi lahan pasca pertanian.
3. Reklamasi lahan pasca pembangunan infrastruktur.
4. Reklamasi lahan mangrove.
5. Reklamasi lahan pantai.
Lalu bagaimanakah langkah – langkah Reklamasi ,berikut ini adalah langkah -langkah Reklamasi
1. Pengukuran dan pemetaan area reklamasi.
2. Penghapusan sisa-sisa kegiatan yang telah dilakukan.
3. Pengembalian tanah dan vegetasi.
4. Pembangunan infrastruktur yang diperlukan.
5. Pemantauan dan evaluasi hasil reklamasi.
Reklamasi pasca tambang memberikan Manfaat untuk:
1. Mengembalikan ekosistem yang seimbang.
2. Mengurangi polusi lingkungan.
3. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
4. Mengembangkan potensi ekonomi.
5. Meningkatkan keindahan alam.
Siapakah yang bertanggung jawab terhadap Reklamasi?
Pemerintah
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
3. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH)
Perusahaan
1. Perusahaan pertambangan
2. Perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan
3. Perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP)
Masyarakat
1. Masyarakat yang tinggal di sekitar area reklamasi
2. Kelompok masyarakat sipil (KMS) yang peduli dengan lingkungan
Instansi Lainnya
1. Pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota)
2. Badan pengelolaan sumber daya alam (BPSDA)
3. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli dengan lingkungan
Tanggung Jawab
1. Melakukan reklamasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
2. Mengembalikan lahan yang telah rusak akibat kegiatan penambangan
3. Mengurangi dampak lingkungan yang negatif
4. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar area reklamasi
5. Mengembangkan potensi ekonomi dengan mengembangkan lahan yang telah direklamasi untuk kegiatan ekonomi lainnya.
Ingat Perusahaan Pertambangan yang tidak membayar Jaminan Reklamasi akan mendapatkan konsekuensi .
konsekuensi bagi perusahaan yang tidak membayar jaminan reklamasi konsekuensi hukumnya :
1. Sanksi Administratif
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau bahkan pencabutan izin usaha.
2. Denda
Perusahaan dapat dikenakan denda yang cukup besar karena tidak membayar jaminan reklamasi.
3. Gugatan
Pemerintah atau masyarakat dapat menggugat perusahaan ke pengadilan karena tidak membayar jaminan reklamasi.
Sedangkan Konsekuensi Lingkungan
1. Kerusakan Lingkungan
Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, maka lingkungan dapat rusak lebih parah, seperti polusi air, tanah, dan udara.
2. Hilangnya Biodiversitas
Kegagalan reklamasi dapat menyebabkan hilangnya biodiversitas dan ekosistem yang seimbang.
Konsekuensi Sosial
1. Kerusakan Sosial
Kegagalan reklamasi dapat menyebabkan kerusakan sosial, seperti konflik dengan masyarakat lokal dan pengungsi.
2. Hilangnya Sumber Daya
Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, maka sumber daya alam dapat hilang dan tidak dapat digunakan lagi.
Konsekuensi Ekonomi
1. Kerugian Ekonomi
Kegagalan reklamasi dapat menyebabkan kerugian ekonomi, seperti hilangnya pendapatan dan kesempatan kerja.
2. Biaya Pembersihan
Perusahaan dapat dikena
kan biaya pembersihan lingkungan yang rusak akibat kegiatan penambangan.
