TINDAK LANJUTI SURAT EDARAN GUBERNUR BABEL HIDAYAT ARSANI, DINAS PENDIDIKAN BABEL GELAR SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS SPMB TAHUN AJARAN 2026/2027
Pangkalpinang||senenknews.com – Sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dihadiri olehv Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ,para pejabat struktural, serta staf terkait dari seluruh wilayah Babel, pada Jumat ( 10/4/2026)
Kegiatan ini untuk menciptakan dialog partisipatif antara penyelenggara layanan dan masyarakat untuk menyelaraskan kebijakan SPMB dengan kebutuhan publik.
yang bertujuan memperoleh masukan, evaluasi, serta solusi terkait pelayanan publik agar pelaksanaa SPMB lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam surat edarannya, Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan serta bebas dari segala bentuk pungutan liar dan praktik kecurangan atau titip-menitip yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saipul Bakhri dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan seluruh aturan yang tercantum dalam juknis dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak. Ia menjelaskan bahwa tahun ini terdapat beberapa penyesuaian kebijakan, salah satunya terkait pengaturan kuota jalur penerimaan, penentuan wilayah domisili, serta mekanisme verifikasi data yang disesuaikan dengan kondisi wilayah Babel dan peraturan pusat yang berlaku.
“Kami harus memastikan bahwa apa yang menjadi arahan Bapak Gubernur dapat diterjemahkan ke dalam tindakan nyata di lapangan. Juknis SPMB ini telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pemerataan akses pendidikan, keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, hingga efektivitas pelayanan. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh peserta yang hadir untuk mempelajari dengan teliti, menyampaikan informasi ini kepada rekan kerja maupun masyarakat, serta melaksanakannya sesuai koridor yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan pelaksanaan SPMB. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan aturan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, sukinda perwakilan narasumber dari Dinas Pendidikan Babel memaparkan secara rinci terkait mekanisme pendaftaran, jalur penerimaan yang tersedia seperti jalur afirmasi, prestasi, domisili, hingga mutasi, ketentuan dokumen yang harus disiapkan, jadwal tahapan pelaksanaan, serta tata cara pengaduan bagi masyarakat yang menemukan ketidakberesan. Sesi tanya jawab juga dibuka untuk memberikan kesempatan bagi peserta menyampaikan pertanyaan, kendala, maupun masukan yang ditemui di daerah masing-masing.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami aturan main dengan jelas, sehingga pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan lancar, tertib, adil, dan transparan sesuai dengan harapan Gubernur serta keinginan masyarakat.***Red)
