BAHAYA ISU LIAR DAN FRAMING DI MEDIA SOSIAL: MERUSAK NAMA BAIK, MEMECAH BELAH, SAMPAI JERAT HUKUM
Penulis : Hariyono
senenknews.com-Di era digital saat ini, media sosial bukan lagi sekadar sarana berkomunikasi, tetapi juga menjadi ladang penyebaran informasi yang sangat cepat. Namun, kemudahan ini sering disalahgunakan dengan penyebaran isu tidak jelas, berita bohong, hingga praktik framing atau pembingkaian narasi yang memutarbalikkan fakta demi kepentingan tertentu.
Tindakan ini tidak hanya berbahaya bagi individu yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak tatanan sosial masyarakat.
APA ITU ISU LIAR DAN FRAMING?
– Isu liar adalah informasi yang tidak jelas sumbernya, tidak diverifikasi kebenarannya, dan sering kali bersifat fitnah atau tuduhan tanpa bukti sahih.
– Framing adalah teknik menyajikan informasi dengan cara memotong, mengubah sudut pandang, atau menekankan aspek tertentu sehingga menciptakan persepsi yang salah atau memihak terhadap suatu peristiwa atau orang.
Keduanya memiliki tujuan yang sama: memengaruhi opini publik, menjatuhkan nama baik seseorang, atau bahkan memicu konflik.
BAHAYA YANG DISEBABKAN
1. Merusak Nama Baik dan Kehormatan
Seseorang yang menjadi sasaran isu atau framing negatif bisa mengalami kerugian besar, baik secara sosial, ekonomi, maupun psikologis. Kepercayaan masyarakat hilang, karier terganggu, hingga keluarga bisa terpecah belah.
2. Memicu Konflik dan Perpecahan
Isu yang dibangun dengan sentimen tertentu dapat dengan mudah memicu kebencian, permusuhan, bahkan kerusuhan antar kelompok masyarakat. Hal ini sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan daerah.
3. Menghambat Pembangunan
Jika pemimpin atau pejabat publik menjadi sasaran fitnah, maka fokus kerja mereka akan terganggu. Program-program yang seharusnya berjalan untuk kesejahteraan rakyat bisa terhambat karena energi terbuang untuk membela diri.
4. Menciptakan Budaya Tidak Percaya
Masyarakat menjadi sulit membedakan mana fakta dan mana hoaks. Akibatnya, muncul budaya saling curiga yang merusak hubungan sosial.
HUKUMAN YANG MENGANCAM PELAKU
Di Indonesia, penyebaran isu bohong, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian melalui media sosial diatur secara tegas dalam undang-undang.
📌 UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
– Pasal 27 ayat (3): Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
– Pasal 28 ayat (1): Menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen atau ketertiban umum, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
– Pasal 28 ayat (2): Menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
📌 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
– Pasal 263: Menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi yang tahu berita itu salah; dan paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp200 juta bagi yang patut menduga berita itu bohong.
PANGGILAN UNTUK BERPERILAKU BAIK
Sebagai pengguna media sosial, kita memiliki tanggung jawab besar. Sebelum membagikan atau menanggapi suatu informasi, lakukanlah tabayyun atau penelitian kebenaran terlebih dahulu. Pastikan sumbernya jelas, faktanya valid, dan tidak bertujuan untuk menjatuhkan orang lain.
Ingatlah, apa yang kita tulis dan sebarkan adalah amalan yang akan dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum negara maupun di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
“Jadikan media sosial sebagai sarana menyebarkan kebaikan, bukan sarana menyebarkan keburukan dan fitnah.”
Â
