DPRD Pangkalpinng||menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW)
Pangkalpinang||senenknews.com-DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kota Pangkalpinang Tahun 2004-2044 dan Penyelenggaraan Reklame, Kamis (2/1/2025).
Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza.
Rapat yang melibatkan Komisi I, II, dan III itu turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Abang Hertza menegaskan pentingnya rancangan RT RW sebagai dokumen strategis yang tidak hanya memenuhi perintah regulasi pemerintah pusat, tetapi juga menjadi landasan untuk memastikan arah pembangunan Kota Pangkalpinang
“Ini adalah perintah pusat untuk mensinkronkan RT RW kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional. Namun, kami di DPRD juga harus memastikan dokumen ini dapat menjadi panduan yang jelas dalam menata kota, wilayah, dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Hertza kepada Bangkapos.com, Kamis (2/1/2025).
Ia menambahkan rancangan ini akan mengatur berbagai aspek pembangunan kota, mulai dari penentuan wilayah pemukiman, sentra bisnis, hingga kawasan industri.
Selain RT RW, rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame juga mendapat perhatian. Pengaturan reklame dinilai penting untuk memastikan estetika kota tetap terjaga, sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.
“Rapat ini menjadi momentum bagi DPRD dan OPD terkait untuk merancang arah pembangunan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masa kini, tetapi juga mempersiapkan Pangkalpinang sebagai kota yang siap menghadapi tantangan masa depan,” tambahnya.***Red)
